Warga Negara Dan Negara


Warga Negara Dan Negara
Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Pertama kita akan membahas tentang pengertian hukum, ciri-ciri hukum, sumber-sumber hukum, serta pembagian hukum.

1)   Pengertian Hukum

Hukum adalah peraturan sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tindakan manusia agar bias terkontrol dan tidak melebihi batas kewajaran manusia. Hukum juga dapat digunakan sebagai penegak dan pencari keadilan.


2)   Ciri-ciri Hukum

Hukum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.    Mengatur setiap perilaku masyarakat
2.    Mengandung sebuah larangan dan perintah yang harus dijalani
3.    Hukum bersifat memaksa
4.    Memiliki unsur sebagai perlindungan diri
5.    Adanya sanski bagi yang melanggar
6.    Hukum dibuat oleh pihak yang berwenang

3)   Sumber-sumber hukum

Sebelum adanya hukum, perlu adanya sumber hukum terlebih dulu. Sumber hukum ini dapat dibedakan menjadi dua:

1.    Sumber Hukum Formil

-       Undang-Undang. Undang –undang merupakan sumber hukum secara tertulis yang dibuat oleh Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif
-       Adat-istiadat. Adat istiadat Berlaku dikalangan masyarakat tertentu dan di dalam wilayah tertentu.
-       Traktat. Traktat merupakan perjanjian yang disepakati oleh suatu negara dengan negara lain. Kelompok traktat dibedakan menjadi 2 yaitu traktat bilateral, yang dilakukan oleh dua negara mengenai sesuatu. Kemudian ada traktat multilateral yang dilakukan oleh tiga negara atau lebih dalam mencapai kesepakatan bersama.
-       Yurisprudensi. Yurisprudensi merupakan suatu putusan hakim yang belum ada penyelesaian hukumnya. Kemudian ini menjadi pedoman perkara lainnya yang serupa dengan kasus yurisprudensi ini.
-       Doktrin. Doktrin adalah pendapat para ahli hukum sebagai asas-asas atau dasar yang penting dalam dunia hukum.

2.    Sumber Hukum Materil

Yaitu akibat dari berbagai macam gejala politik, ekonomi, ideologi, social, budaya dari kehidupan masyarakat. Sehingga memerlukan sumber hukum yang sesuai dengan kondisi tersebut.


4)   Pembagian Hukum

1)    Pembagian hukum menurut sumbernya yaitu :
·         Hukum Undang-undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
·         Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
·         Hukum traktat,yaitu hukum  yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat).
·         Hukum yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
2)    Pembagian hukum menurut bentuknya dibagi menjadi dua yaitu   
a)    Hukum tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan .hukum tertulis ada 2 macam yaitu (1).Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan  seperti Kitab undang-undang hukum perdata (1848),dan kitab undang-undang hukum  pidana (1918).kodifikasi ialah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.(2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan seperti hukum perkoperasian ,hak paten,hak cipta,hukum agraria dan lain-lain.
b)    Hukum tak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat ,tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).

3)    Pembagian hukum menurut tempat berlakunya yaitu :
·         Hukum Nasioanal,yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
·         Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
·         Hukum asing,yaitu hukum yang berlaku di negara lain
·         Hukum gereja yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.

4)    Pembagian hukum menurut waktu berlakunya yaitu:
·         Ius constitutum (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·         Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
·         Hukum asasi (hukum alam) yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.hukum ini tidak mengenal batas waktu,melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga disemua tempat.ketiga hukum ini disebut hukum duniawi.
5.Pembagian hukum menurut cara mempertahankan yaitu :
·         Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.contoh hukum materil yaitu : Hukum pidana,hukum perdata,hukum dagang.
·         Hukum formal (hukum proses atau hukum acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara hakim memberi keputusan.contoh hukum formal yaitu : Hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
6.Pembagian hukum menurut sifatnya yaitu :
·         Hukum yang memaksa,yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
·         Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7.Pembagian hukum menurut wujudnya yaitu :
·         Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu .hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
·         Hukum Subjektif yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih .hukum subjektif disebut juga hak.
8.Pembagian hukum menurut isinya yaitu :
·         Hukum privat (hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
·         Hukum publik (hukum negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).

5)   Tugas Negara
Tugas Essensial adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi:
·         Tugas internal: memelihara ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan perdamaian dalam Negara serta melindungi hak setiap orang.
·         Tugas eksternal: mempertahankan kedaulatan Negara.

6) Sifat-Sifat Negara

Menurut seorang pakar yang bernama Budiarjo, Negara memiliki sifat-sifat inti yang merupakan hasil dari kedaulatan yang dimiliki oleh Negara dan hanya ada pada sebuah Negara saja. Sifat-sifat itu ialah sifat yang mengharuskan, monopoli dan sifat yang menyatakan keseluruhan diantara nya ialah:

Sifat Mengharuskan

Negara memiliki sifat mengharuskan yakni memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal. Dalam hal ini hanyalah polisi dan tentara yang memang di bidang pertahanan dan keamanan. Unsur paksa bisa dilihat, misalnya, pada aturan sistem pembayaran pajak. Tiap-setiap warga negara wajib membayarkan pajak dan orang yang tidak membayar pajak atas keharusan ini dapat dikenakan sanksi atau hukuman. Demikian juga bagi orang yang terjerat kasus kejahatan kemudian tidak menjalani pemanggilan polisi dan pihak penyelidik maka orang tersebut bisa dijemput paksa oleh pihak berwajib.

Sifat monopoli

Negara mempunyai sifat monopoli dalam menyatakan tujuan bersama warga masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat memutuskan bahwasannya suatu keberpihakan atau aliran politik tertentu tidak dapat ada dan idpublikasikan dikarenakan berlawanan dengan apa yang sudah menjadi tujuan dari masyarakat.

Sifat mencakup semua

keseluruhan tata tertib dan perundang-undangan di sebuah negara berlaku atas semua orang tanpa pandang ras ataupun agama, hal ini berguna demi menuju ke tercapainya warga yang diharapkan semuanya.

7) Bentuk Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan (Unitarisme)
Macam macam bentuk negara yang pertama adalah negara kesatuan. Negara kesatuan merupakan suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di seluruh negara yang berkuasa hanya ada satu pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
Ciri-ciri negara kesatuan yaitu memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintahan. Hanya ada satu konstitusi (UUD), satu kepala negera, satu parlemen dan dewan menteri. Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.
Tidak ada badan lain di luar pemerintah yang berdaulat. Adanya supremasi parlemen pusat. Dalam dunia pendidikan, hanya ada satu kurikulum. Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan keluar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.
Macam-macam bentuk negara kesatuan lainya ada dua yaitu: negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yang mana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah Swatantra.
Negara yang memiliki bentuk negara kesatuan di antaranya Indonesia, Jepang, Filipina, Belanda, Perancis dan Italia dan lainnya.
2. Negara Serikat (federasi)
Macam macam bentuk negara yang kedua yaitu negara serikat atau federasi. Negara serikat merupakan gabungan dari beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dari negara Serikat itu. Negara-negara bagian itu asal mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri.
Dengan menggabungkan diri dalam suatu negara Serikat, maka negara yang tadinya berdiri sendiri itu sekarang menjadi negara bagian, melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkannya kepada negara Serikat itu.
Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limitatif), hanya kekuasaan yang disebutkan itu yang diserahkan kepada negara Serikat (delegated powers). Contoh negara dengan negara serikat, diantaranya: Amerika Serikat, Australia, Jerman, India, Malaysia, Swiss, dan Jerman.

Macam-macam Demokrasi yang Ada di Dunia

Adapun macam macam bentuk negara yang menganut sistem demokrasi ditinjau dari beberapa aspek tertentu.
1. Demokasi Langsung (Pure Democracy)
Macam macam bentuk negara yang menganut sistem demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung. Demokrasi langsung atau demokrasi murni (pure democracy) merupakan jenis demokrasi di mana rakyat memiliki kekuasaan secara langsung.
Demokrasi ini membutuhkan partisipasi luas warga dalam politik. Demokrasi langsung adalah ketika warga negara dapat menentukan kebijakan secara langsung, tanpa perwakilan, perantara atau majelis parlemen. Jika pemerintah harus mengesahkan undang-undang atau kebijakan tertentu, peraturan tersebut ditentukan oleh rakyat.
2. Demokasi Tidak Langsung
Macam macam bentuk negara yang menganut sistem demokrasi yang kedua adalah demokrasi tidak langsung. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi representatif adalah ketika orang memilih siapa yang akan mewakili suara mereka di parlemen.
Demokrasi ini adalah bentuk demokrasi yang paling umum ditemukan di seluruh dunia. Penekanannya terletak pada melindungi hak-hak tidak hanya mayoritas rakyat di negara bagian, tetapi juga minoritas.
Dengan memilih perwakilan yang lebih berkualitas, minoritas akan dapat menyuarakan keluhannya dengan cara yang lebih efisien.
3. Demokrasi Presidensial
Macam macam bentuk negara yang menganut sistem demokrasi yang ketiga adalah demokrasi presidensial. Di bawah sistem demokrasi presidensial, presiden suatu negara memiliki sebagian besar kekuasaan atas pemerintah. Presiden dipilih secara langsung atau tidak langsung oleh warga negara.
Presiden dan cabang eksekutif pemerintah tidak bertanggung jawab kepada legislatif, tetapi dalam keadaan normal, tidak dapat membubarkan legislatif sepenuhnya. Demikian pula, legislatif tidak memberhentikan, kecuali jika kasusnya ekstrem.
Dalam demokrasi presidensial, kepala negara adalah kepala pemerintahan. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Argentina, dan Sudan menggunakan jenis demokrasi ini.
4. Demokrasi Parlementer
Macam macam bentuk negara yang menganut sistem demokrasi yang keempat adalah demokrasi parlementer. Demokrasi yang memberi lebih banyak kekuatan kepada legislatif disebut demokrasi parlementer. Pihak eksekutif memperoleh hak kekuasaan atas demokrasinya hanya dari legislatif, yaitu parlemen.
Kepala negara berbeda dari kepala pemerintahan, dan keduanya memiliki tingkat kekuasaan yang berbeda-beda. Namun, dalam kebanyakan kasus, presiden adalah raja yang lemah (Inggris) atau pemimpin resmi (India).
5. Demokrasi Islam
Macam macam bentuk negara yang menganut sistem demokrasi yang kelima adalah demokrasi Islam. Demokrasi ini berdasar pada hukum Islam dalam menjalankan kebijakan publik. Demokrasi Islam memiliki tiga karakteristik utama.
Pertama, para pemimpin dipilih oleh rakyat. Kedua, semua orang tunduk pada hukum Syariah - termasuk para pemimpin.
Ketiga, para pemimpin harus berkomitmen untuk mempraktikkan 'syura', suatu bentuk perundingan khusus yang dilakukan oleh Nabi Muhammad.
Satu-satunya negara yang memenuhi ketiga karakteristik ini adalah Iran, Afghanistan, dan Pakistan. Negara-negara Islam lainnya, seperti Arab Saudi, lebih cocok disebut negara otoriter daripada negara demokrasi.
8) Tujuan Negara Secara Umum dan Menurut Para Ahli

Berikut ini menurut para ahli mengenai tujuan Negara:
·         Montesquieu: melindungi diri manusia sehingga bisa tercipta kehidupan yang aman, tenteram dan bahagia.
·         Aristoteles: menjamin kebaikan hidup warga Negaranya.
·         Plato: memajukan kesusilaan manusia.
·         Roger H Soltau: mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
·         John Locke: menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak– hak dasar setiap individu.
·         Harold J Laski: menciptakan keadaan agar rakyat bisa memenuhi keinginannya secara maksimal.
Dan tujuan Negara secara umum yaitu:
·         Memperluas kekuasaan;
·         Menyelenggarakan ketertiban;
·         Mencapai kesejahteraan umum.
9) Unsur Unsur Kedaulatan Negara
Ada 4 Unusr Kedaulatan Negara di Indonesia, yaitu:

1. Rakyat

Unsur negara yang pertama adalah rakyat. Pengertian rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan pada negara tersebut. Rakyat lah yang mendirikan negara dan kemudian tinggal di dalamnya. Tanpa ada rakyat maka tidak ada negara.
Secara umum, ada dua jenis rakyat dalam suatu negara yakni :
·         Penduduk, yakni semua orang yang tinggal dan menetap di suatu negara, bisa dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara.
·         Bukan penduduk, yakni orang asing yang tinggal sementara di suatu negara, misalnya turis yang sedang berlibur.

2. Wilayah

Sebuah negara tentu juga harus memiliki wilayah atau daerah kekuasaan. Wilayah negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggara pemerintahan. Sebuah negara tidak mungkin berdiri jika tidak memiliki wilayah. Wilayah suatu negara meliputi daratan, lautan dan udara. Terdapat batas negara antar satu negara dengan negara lain, di antaranya bisa meliputi
·         Batas alamiah, misalnya seperti gunung atau sungai.
·         Batas buatan, misalnya seperti pos penjagaan atau gerbang.
·         Batas secara geografis, yakni batas berdasarkan garis lintang dan garis bujur.
·         Batas perjanjian, yakni batas yang dibuat dari konvensi atau kesepakatan.


3. Pemerintah yang Berdaulat

Unsur-unsur berdirinya negara berikutnya adalah adanya pemerintahan yang sah dan berdaulat. Yang dimaksud yaitu sebuah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara secara penuh.
Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan ke luar (ekstern).
·         Kedaulatan ke dalam (intern), yakni kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan negara lain.
·         Kedaulatan ke luar (ekstern), yakni kekuasaan untuk bekerja sama ataupun berhubungan dengan negara lain.

4. Pengakuan dari Negara Lain

Unsur-unsur negara terakhir adalah adanya pengakuan dari negara lain. Hal ini diperlukan dalam tata hubungan internasional. Namun hal ini termasuk unsur deklaratif, artinya tanpa pengakuan, asalkan sudah terpenuhi 3 unsur lain (rakyat, wilayah, pemerintah), maka sudah sah menjadi suatu negara.
Secara umum pengakuan dari negara lain meliputi pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
·         Pengakuan de facto, yakni pengakuan berdasarkan kenyataan bagi negara baru yang telah memiliki unsur konstitusif.
·         Pengakuan de jure, yakni pengakuan terhadap suatu negara baru yang sesuai dengan hukum internasional.



10) Sumber kedaulatan Negara

1. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan yang ada pada pemerintahan negara berasal dari Tuhan. Tuhan menganugerahkan kekuasaan kepada penguasa yang dianggap menjadi wakil-Nya di bumi. Asal-usul negara dan keluarga-keluarga yang memerintah suatu negara dikembalikan hingga kepada para dewa. Misalnya raja Iskandar Zulkarnaen dinyatakan sebagai putra Zeus Ammon; Tenno Heiko di Jepang dianggap sebagai keturunan Dewa Matahari (sebelum perang dunia II); kemudian kerajaan Jawa Kuno, yang memandang rajanya sebagai titisan Brahmana. Penganut teori Ketuhanan ialah Friedrich Julius Stahl (1802-1861).

2. Teori Kedaulatan Rakyat
Menurut teori ini kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Pemerintah mendapat kekuasaan dari rakyat yang kemudian disebut dengan pemerintahan demokratis.

3. Teori Kedaulatan Negara
Ajaran ini menyatakan bahwa negara adalah suatu kodrat alam, sejak lahirnya negara kedaulatan itu ada, maka negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Hukum dan segala kegiatan pemerintah merupakan kehendak negara, maka negara tidak dapat dibatasi oleh hukum, karena hukum itu buatan negara. Oleh karena negara itu abstrak, maka kekuasaannya diserahkan kepada penguasa suatu negara. Jadi, pada kenyataannya penguasalah yang memegang kedaulatan negara itu, sehingga membentuk negara dengan pemerintahan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas. Misalnya, Italia pada masa pemerintahan Mussolini dan Jerman pada masa pemerintahan Hitler. Penganut teori ini adalah Paul Laband (1879-1958) dan Jellinek (1851-1911).

4. Teori Kedaulatan Hukum
Menurut ajaran ini hukum berada di atas segalanya, dan mempunyai martabat lebih tinggi daripada negara. Negara seharusnya menjadi negara hukum. Hal ini berarti setiap tindakan harus didasarkan atas hukum. Sedangkan hokum itu sendiri bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Misalnya Indonesia menganut hukum modern, kemudian negara Amerika dan Eropa yang menganut hukum murni. Pelopor teori ini ialah Profesor Mr. Krabbe (Belanda) dan Leon Duguit (Perancis).

11)  KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA

1. Asas Kelahiran
a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC) 

2. Naturalisasi 
Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan

a. Naturalisasi Biasa Syarat – syarat :

1.    Telah berusia 21 Tahun
2.    Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
3.    Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
4.    Dapat berbahasa Indonesia
5.    Sehat jasmani & rokhani
6.    Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
7.    Mempunyai mata pencaharian tetap
8.    Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
b. Naturalisasi Istimewa Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI.

12) Pasal Undang-Undang Tentang Negara Dan Warga Negara

1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia:
–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar