Warga
Negara Dan Negara
Warga
negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.
Pertama kita akan membahas tentang pengertian hukum, ciri-ciri hukum,
sumber-sumber hukum, serta pembagian hukum.
1)
Pengertian Hukum
Hukum
adalah peraturan sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tindakan
manusia agar bias terkontrol dan tidak melebihi batas kewajaran manusia. Hukum
juga dapat digunakan sebagai penegak dan pencari keadilan.
2)
Ciri-ciri Hukum
Hukum
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Mengatur setiap perilaku masyarakat
2. Mengandung sebuah larangan dan perintah
yang harus dijalani
3. Hukum bersifat memaksa
4. Memiliki unsur sebagai perlindungan diri
5. Adanya sanski bagi yang melanggar
6. Hukum dibuat oleh pihak yang berwenang
3)
Sumber-sumber hukum
Sebelum
adanya hukum, perlu adanya sumber hukum terlebih dulu. Sumber hukum ini dapat
dibedakan menjadi dua:
1. Sumber Hukum Formil
- Undang-Undang. Undang –undang
merupakan sumber hukum secara tertulis yang dibuat oleh Lembaga Eksekutif dan
Lembaga Legislatif
-
Adat-istiadat. Adat istiadat Berlaku dikalangan masyarakat tertentu dan di
dalam wilayah tertentu.
-
Traktat. Traktat merupakan perjanjian yang disepakati oleh suatu negara
dengan negara lain. Kelompok traktat dibedakan menjadi 2 yaitu traktat
bilateral, yang dilakukan oleh dua negara mengenai sesuatu. Kemudian ada
traktat multilateral yang dilakukan oleh tiga negara atau lebih dalam mencapai
kesepakatan bersama.
-
Yurisprudensi. Yurisprudensi merupakan suatu putusan hakim yang belum ada
penyelesaian hukumnya. Kemudian ini menjadi pedoman perkara lainnya yang serupa
dengan kasus yurisprudensi ini.
-
Doktrin. Doktrin adalah pendapat para ahli hukum sebagai asas-asas atau
dasar yang penting dalam dunia hukum.
2.
Sumber Hukum Materil
Yaitu akibat dari berbagai macam gejala politik, ekonomi,
ideologi, social, budaya dari kehidupan masyarakat. Sehingga memerlukan sumber
hukum yang sesuai dengan kondisi tersebut.
4)
Pembagian Hukum
1) Pembagian hukum menurut sumbernya yaitu :
·
Hukum Undang-undang
yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
·
Hukum kebiasaan (adat)
yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
·
Hukum traktat,yaitu
hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar
negara (traktat).
·
Hukum
yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
2)
Pembagian
hukum menurut bentuknya dibagi menjadi dua yaitu
a) Hukum tertulis yaitu hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan .hukum tertulis ada 2 macam
yaitu (1).Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan seperti Kitab
undang-undang hukum perdata (1848),dan kitab undang-undang hukum pidana
(1918).kodifikasi ialah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara
sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.(2) Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan seperti hukum perkoperasian ,hak
paten,hak cipta,hukum agraria dan lain-lain.
b) Hukum tak tertulis yaitu
hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat ,tetapi tidak tertulis (disebut
hukum kebiasaan).
3)
Pembagian
hukum menurut tempat berlakunya yaitu :
·
Hukum Nasioanal,yaitu
hukum yang berlaku dalam suatu negara.
·
Hukum Internasional
yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
·
Hukum asing,yaitu
hukum yang berlaku di negara lain
·
Hukum gereja yaitu
kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
4)
Pembagian
hukum menurut waktu berlakunya yaitu:
·
Ius constitutum (hukum
positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam
suatu daerah tertentu.
·
Ius Constituendum
yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
·
Hukum asasi (hukum
alam) yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala
bangsa di dunia.hukum ini tidak mengenal batas waktu,melainkan berlaku untuk
selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga disemua tempat.ketiga hukum ini
disebut hukum duniawi.
5.Pembagian hukum menurut cara mempertahankan
yaitu :
·
Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah
dan larangan-larangan.contoh hukum materil yaitu : Hukum pidana,hukum
perdata,hukum dagang.
·
Hukum formal (hukum proses atau hukum acara) yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-cara mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara
hakim memberi keputusan.contoh hukum formal yaitu : Hukum acara pidana dan
hukum acara perdata.
6.Pembagian hukum menurut sifatnya yaitu :
·
Hukum yang memaksa,yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan
mempunyai paksaan mutlak.
·
Hukum yang mengatur (hukum
pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan
apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam
suatu perjanjian.
7.Pembagian hukum menurut wujudnya yaitu :
·
Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak
mengenai orang atau golongan tertentu .hukum ini hanya menyebut peraturan hukum
saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
·
Hukum Subjektif yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku
terhadap seseorang tertentu atau lebih .hukum subjektif disebut juga hak.
8.Pembagian hukum menurut isinya yaitu :
·
Hukum privat (hukum
sipil) yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
·
Hukum publik (hukum
negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara negara
dengan perseorangan (warga negara).
5)
Tugas
Negara
Tugas Essensial adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik
yang berdaulat, meliputi:
·
Tugas internal:
memelihara ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan perdamaian dalam
Negara serta melindungi hak setiap orang.
·
Tugas eksternal:
mempertahankan kedaulatan Negara.
6) Sifat-Sifat Negara
Menurut seorang pakar yang bernama
Budiarjo, Negara memiliki sifat-sifat inti yang merupakan hasil dari kedaulatan
yang dimiliki oleh Negara dan hanya ada pada sebuah Negara saja. Sifat-sifat
itu ialah sifat yang mengharuskan, monopoli dan sifat yang menyatakan
keseluruhan diantara nya ialah:
Sifat Mengharuskan
Negara memiliki sifat mengharuskan
yakni memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal. Dalam
hal ini hanyalah polisi dan tentara yang memang di bidang pertahanan dan
keamanan. Unsur paksa bisa dilihat, misalnya, pada aturan sistem pembayaran
pajak. Tiap-setiap warga negara wajib membayarkan pajak dan orang yang tidak
membayar pajak atas keharusan ini dapat dikenakan sanksi atau hukuman. Demikian
juga bagi orang yang terjerat kasus kejahatan kemudian tidak menjalani
pemanggilan polisi dan pihak penyelidik maka orang tersebut bisa dijemput paksa
oleh pihak berwajib.
Sifat monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli
dalam menyatakan tujuan bersama warga masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat
memutuskan bahwasannya suatu keberpihakan atau aliran politik tertentu tidak
dapat ada dan idpublikasikan dikarenakan berlawanan dengan apa yang sudah
menjadi tujuan dari masyarakat.
Sifat mencakup semua
keseluruhan tata tertib dan
perundang-undangan di sebuah negara berlaku atas semua orang tanpa pandang ras
ataupun agama, hal ini berguna demi menuju ke tercapainya warga yang diharapkan
semuanya.
1. Negara
Kesatuan (Unitarisme)
Macam macam bentuk
negara yang pertama adalah negara kesatuan. Negara kesatuan merupakan suatu
negara yang merdeka dan berdaulat, di seluruh negara yang berkuasa hanya ada
satu pemerintahan (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
Ciri-ciri negara
kesatuan yaitu memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan
pemerintahan. Hanya ada satu konstitusi (UUD), satu kepala negera, satu
parlemen dan dewan menteri. Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.
Tidak ada badan lain di
luar pemerintah yang berdaulat. Adanya supremasi parlemen pusat. Dalam dunia
pendidikan, hanya ada satu kurikulum. Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke
dalam dan keluar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.
Macam-macam bentuk
negara kesatuan lainya ada dua yaitu: negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi, yang mana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan
diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
Negara kesatuan dengan
sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan
untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah
Swatantra.
Negara yang memiliki
bentuk negara kesatuan di antaranya Indonesia, Jepang, Filipina, Belanda,
Perancis dan Italia dan lainnya.
2. Negara Serikat (federasi)
Macam macam bentuk
negara yang kedua yaitu negara serikat atau federasi. Negara serikat merupakan
gabungan dari beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dari negara
Serikat itu. Negara-negara bagian itu asal mulanya adalah suatu negara yang
merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri.
Dengan menggabungkan
diri dalam suatu negara Serikat, maka negara yang tadinya berdiri sendiri itu
sekarang menjadi negara bagian, melepaskan sebagian kekuasaan dan
menyerahkannya kepada negara Serikat itu.
Kekuasaan yang
diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limitatif), hanya kekuasaan yang
disebutkan itu yang diserahkan kepada negara Serikat (delegated powers). Contoh
negara dengan negara serikat, diantaranya: Amerika Serikat, Australia, Jerman,
India, Malaysia, Swiss, dan Jerman.
Macam-macam
Demokrasi yang Ada di Dunia
Adapun macam macam bentuk negara yang menganut sistem
demokrasi ditinjau dari beberapa aspek tertentu.
1. Demokasi Langsung
(Pure Democracy)
Macam macam bentuk
negara yang menganut sistem demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung.
Demokrasi langsung atau demokrasi murni (pure democracy) merupakan jenis
demokrasi di mana rakyat memiliki kekuasaan secara langsung.
Demokrasi ini
membutuhkan partisipasi luas warga dalam politik. Demokrasi langsung adalah
ketika warga negara dapat menentukan kebijakan secara langsung, tanpa
perwakilan, perantara atau majelis parlemen. Jika pemerintah harus mengesahkan
undang-undang atau kebijakan tertentu, peraturan tersebut ditentukan oleh
rakyat.
2. Demokasi Tidak
Langsung
Macam macam bentuk negara
yang menganut sistem demokrasi yang kedua adalah demokrasi tidak langsung.
Demokrasi tidak langsung atau demokrasi representatif adalah ketika orang
memilih siapa yang akan mewakili suara mereka di parlemen.
Demokrasi ini adalah
bentuk demokrasi yang paling umum ditemukan di seluruh dunia. Penekanannya
terletak pada melindungi hak-hak tidak hanya mayoritas rakyat di negara bagian,
tetapi juga minoritas.
Dengan memilih
perwakilan yang lebih berkualitas, minoritas akan dapat menyuarakan keluhannya
dengan cara yang lebih efisien.
3. Demokrasi
Presidensial
Macam macam bentuk
negara yang menganut sistem demokrasi yang ketiga adalah demokrasi
presidensial. Di bawah sistem demokrasi presidensial, presiden suatu negara
memiliki sebagian besar kekuasaan atas pemerintah. Presiden dipilih secara
langsung atau tidak langsung oleh warga negara.
Presiden dan cabang
eksekutif pemerintah tidak bertanggung jawab kepada legislatif, tetapi dalam
keadaan normal, tidak dapat membubarkan legislatif sepenuhnya. Demikian pula,
legislatif tidak memberhentikan, kecuali jika kasusnya ekstrem.
Dalam demokrasi
presidensial, kepala negara adalah kepala pemerintahan. Negara-negara seperti
Amerika Serikat, Argentina, dan Sudan menggunakan jenis demokrasi ini.
4. Demokrasi
Parlementer
Macam macam bentuk
negara yang menganut sistem demokrasi yang keempat adalah demokrasi
parlementer. Demokrasi yang memberi lebih banyak kekuatan kepada legislatif
disebut demokrasi parlementer. Pihak eksekutif memperoleh hak kekuasaan atas
demokrasinya hanya dari legislatif, yaitu parlemen.
Kepala negara berbeda
dari kepala pemerintahan, dan keduanya memiliki tingkat kekuasaan yang
berbeda-beda. Namun, dalam kebanyakan kasus, presiden adalah raja yang lemah
(Inggris) atau pemimpin resmi (India).
5. Demokrasi Islam
Macam macam bentuk
negara yang menganut sistem demokrasi yang kelima adalah demokrasi Islam.
Demokrasi ini berdasar pada hukum Islam dalam menjalankan kebijakan publik.
Demokrasi Islam memiliki tiga karakteristik utama.
Pertama, para pemimpin
dipilih oleh rakyat. Kedua, semua orang tunduk pada hukum Syariah - termasuk
para pemimpin.
Ketiga, para pemimpin
harus berkomitmen untuk mempraktikkan 'syura', suatu bentuk perundingan khusus
yang dilakukan oleh Nabi Muhammad.
Satu-satunya negara
yang memenuhi ketiga karakteristik ini adalah Iran, Afghanistan, dan Pakistan.
Negara-negara Islam lainnya, seperti Arab Saudi, lebih cocok disebut negara
otoriter daripada negara demokrasi.
8) Tujuan Negara Secara Umum dan Menurut Para Ahli
Berikut ini menurut para
ahli mengenai tujuan Negara:
·
Montesquieu: melindungi diri manusia sehingga bisa tercipta kehidupan yang
aman, tenteram dan bahagia.
·
Aristoteles: menjamin kebaikan hidup warga Negaranya.
·
Plato: memajukan kesusilaan manusia.
·
Roger H Soltau: mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya
cipta sebebas mungkin.
·
John Locke: menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin
hak– hak dasar setiap individu.
·
Harold J Laski: menciptakan keadaan agar rakyat bisa memenuhi keinginannya
secara maksimal.
Dan tujuan Negara secara
umum yaitu:
·
Memperluas kekuasaan;
·
Menyelenggarakan ketertiban;
·
Mencapai kesejahteraan umum.
9) Unsur
Unsur Kedaulatan Negara
Ada 4 Unusr Kedaulatan Negara di
Indonesia, yaitu:
1. Rakyat
Unsur negara yang pertama adalah
rakyat. Pengertian rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara
dan taat pada peraturan pada negara tersebut. Rakyat lah yang mendirikan negara
dan kemudian tinggal di dalamnya. Tanpa ada rakyat maka tidak ada negara.
Secara umum, ada dua jenis rakyat
dalam suatu negara yakni :
·
Penduduk, yakni semua orang yang tinggal dan menetap di suatu
negara, bisa dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara.
·
Bukan penduduk, yakni orang asing yang tinggal sementara di suatu
negara, misalnya turis yang sedang berlibur.
2. Wilayah
Sebuah negara tentu juga harus
memiliki wilayah atau daerah kekuasaan. Wilayah negara merupakan tempat
tinggal rakyat dan penyelenggara pemerintahan. Sebuah negara tidak mungkin
berdiri jika tidak memiliki wilayah. Wilayah suatu negara meliputi
daratan, lautan dan udara. Terdapat batas negara antar satu negara dengan
negara lain, di antaranya bisa meliputi
·
Batas alamiah, misalnya seperti gunung atau sungai.
·
Batas buatan, misalnya seperti pos penjagaan atau gerbang.
·
Batas secara geografis, yakni batas berdasarkan garis lintang
dan garis bujur.
·
Batas perjanjian, yakni batas yang dibuat dari konvensi atau
kesepakatan.
3. Pemerintah yang Berdaulat
Unsur-unsur berdirinya negara
berikutnya adalah adanya pemerintahan yang sah dan berdaulat. Yang dimaksud
yaitu sebuah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk
mengamankan, mempertahankan, mengatur dan melancarkan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan negara secara penuh.
Kedaulatan yang dimiliki oleh
pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan ke luar (ekstern).
·
Kedaulatan ke dalam (intern), yakni kekuasaan untuk mengatur
rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan negara lain.
·
Kedaulatan ke luar (ekstern), yakni kekuasaan untuk bekerja sama
ataupun berhubungan dengan negara lain.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Unsur-unsur negara terakhir
adalah adanya pengakuan dari negara lain. Hal ini diperlukan dalam tata
hubungan internasional. Namun hal ini termasuk unsur deklaratif, artinya tanpa
pengakuan, asalkan sudah terpenuhi 3 unsur lain (rakyat, wilayah, pemerintah),
maka sudah sah menjadi suatu negara.
Secara umum pengakuan dari negara
lain meliputi pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
·
Pengakuan de facto, yakni pengakuan berdasarkan kenyataan bagi
negara baru yang telah memiliki unsur konstitusif.
·
Pengakuan de jure, yakni pengakuan terhadap suatu negara baru
yang sesuai dengan hukum internasional.
10) Sumber kedaulatan Negara
1.
Teori Kedaulatan Tuhan
Teori
ini menyatakan bahwa kekuasaan yang ada pada pemerintahan negara berasal dari
Tuhan. Tuhan menganugerahkan kekuasaan kepada penguasa yang dianggap menjadi
wakil-Nya di bumi. Asal-usul negara dan keluarga-keluarga yang memerintah suatu
negara dikembalikan hingga kepada para dewa. Misalnya raja Iskandar Zulkarnaen
dinyatakan sebagai putra Zeus Ammon; Tenno Heiko di Jepang dianggap sebagai
keturunan Dewa Matahari (sebelum perang dunia II); kemudian kerajaan Jawa Kuno,
yang memandang rajanya sebagai titisan Brahmana. Penganut teori Ketuhanan ialah
Friedrich Julius Stahl (1802-1861).
2.
Teori Kedaulatan Rakyat
Menurut
teori ini kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Pemerintah mendapat
kekuasaan dari rakyat yang kemudian disebut dengan pemerintahan demokratis.
3.
Teori Kedaulatan Negara
Ajaran
ini menyatakan bahwa negara adalah suatu kodrat alam, sejak lahirnya negara
kedaulatan itu ada, maka negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang
memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Hukum dan segala kegiatan pemerintah
merupakan kehendak negara, maka negara tidak dapat dibatasi oleh hukum, karena
hukum itu buatan negara. Oleh karena negara itu abstrak, maka kekuasaannya
diserahkan kepada penguasa suatu negara. Jadi, pada kenyataannya penguasalah
yang memegang kedaulatan negara itu, sehingga membentuk negara dengan
pemerintahan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas. Misalnya, Italia pada masa
pemerintahan Mussolini dan Jerman pada masa pemerintahan Hitler. Penganut teori
ini adalah Paul Laband (1879-1958) dan Jellinek (1851-1911).
4.
Teori Kedaulatan Hukum
Menurut
ajaran ini hukum berada di atas segalanya, dan mempunyai martabat lebih tinggi
daripada negara. Negara seharusnya menjadi negara hukum. Hal ini berarti setiap
tindakan harus didasarkan atas hukum. Sedangkan hokum itu sendiri bersumber
dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Misalnya Indonesia menganut hukum
modern, kemudian negara Amerika dan Eropa yang menganut hukum murni. Pelopor
teori ini ialah Profesor Mr. Krabbe (Belanda) dan Leon Duguit (Perancis).
11) KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA
1. Asas Kelahiran
a.
Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan
status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan.
Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun
orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir,
Amerika dll b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian
Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan
keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara
A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara
B.(dianut oleh negara RRC)
2.
Naturalisasi
Adalah
suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan,
Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan,
mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan
a. Naturalisasi Biasa Syarat – syarat :
a. Naturalisasi Biasa Syarat – syarat :
1. Telah
berusia 21 Tahun
2. Lahir
di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut
atau 10 tahun tidak berturut-turut
3. Apabila
ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
4. Dapat
berbahasa Indonesia
5. Sehat
jasmani & rokhani
6. Bersedia
membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada
penghasilan setiap bulan
7. Mempunyai
mata pencaharian tetap
8. Tidak
mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau
kehilangan kewarganegaraan RI
b. Naturalisasi Istimewa Naturalisasi
ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara
RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta
oleh negara RI.
12) Pasal Undang-Undang
Tentang Negara Dan Warga Negara
1. Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada
umumnya berupa peranan (role).
2. Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak
Warga Negara Indonesia:
–
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah (pasal 28B ayat 1).
–
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang”
–
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi
meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang
sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak,
hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
–
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan
negara”.
–
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang
wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J
ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah
dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal
26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal
27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
3. Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal
30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
0 komentar:
Posting Komentar